P E N G U M U M A N

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMP NEGERI 1 PLAOSAN

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 

Nomor : 422.1 / 77 / 403.101.26 / 2020

 

  1. U M U M
  2. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 44 tahun 2019, pendaftaran peserta didik baru diatur dalam zonasi /wilayah.
  3. Sesuai Peraturan Bupati Magetan No 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan  PPDB pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun pelajaran 2020/2021.
  4. SMP Negeri 1 Plaosan berada dalam ZONA III ( meliputi : SMPN 1, 2, 3 Plaosan ; SMPN 1, 2 Poncol ; SMPN Satu Atap Poncol )

  1. PERSYARATAN PENDAFTARAN
  2. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020;
  3. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD;
  4. Melampirkan akte kelahiran/surat kenal lahir;
  5. Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

 

  1. TATA CARA PENDAFTARAN :

Pendaftarn Peserta Didik Baru SMP Negeri 1 Plaosan Tahun Pelajaran 2020/2021 melalui 2 cara :

  1. Offline untuk jalur prestasi, perpindahan orang tua/wali, dan afirmasi.

–    Tempat pendaftaran di SMP Negeri 1 Plaosan.    

–   Waktu pendaftaran : 16 – 19 Juni 2020 pada jam kerja (08.00 – 12.00)

–  Untuk PPDB offline calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah sebagi sekolah tujuan

  • Pengumuman hasil seleksi : 20 Juni 2020
  • Ranking sementara akan diumumkan setiap hari, setelah jam kerja
  • Daftar ulang untuk yang diterima : 22 – 24 Juni 2020
  • Persyaratan Pendaftaran Offline :

Peserta didik datang ke sekolah dengan menyerahkan berkas persyaratan sebagai berikut :

  1. Jalur Prestasi :

– fotokopi ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD, yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;

– fotokopi sertifikat/piagam penghargaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan bekerjasama dengan Pemerintah dan menyerahkan bukti aslinya;

  1. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali :

– fotokopi ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD, yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;

– fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukkan aslinya;

– fotokopi Surat Penugasan orangtua/wali dari instansi/lembaga Pemerintah yang mempekerjakan orangtua / wali yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya.

  1. Jalur Afirmasi :

– fotokopi ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD, yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;

– menyerahkan bukti keterangan tidak mampu dan/atau sejenisnya ( Kartu Indonesia Pintar, Kartu PKH, dsb )

Dan dilengkapi dengan :

  1. Blangko pendaftaran yang telah diisi (Blanko disediakan oleh Panitia)
  2. Foto kopi Akte Kelahiran (1 lembar ).
  3. Foto kopi Kartu Keluarga/KK (1 lembar) dan KK asli
  4. Print out Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  5. Pas foto 3 x 4 cm hitam putih/berwarna (2 lembar)
  6. Berkas dimasukkan dalam map :
  7. Untuk Putra                       : warna biru
  8. Untuk Putri                        : warna merah

 

  • Penghargaan terhadap Sertifikat/Piagam
  1. Non Akademik :
 

 

Juara

T i n g k a t / N i l a i

Kecamatan

Kabupaten Propinsi Nasional

Internasional

P

R P R P R P R P

R

1

10 3 20 7,5 30 16 40 19 50 30

2

7,5

2

17,5 6,5 27,5 15 37,5 18 47,5

25

3 5 1 15 5,5 25 14 35 17 45

20

Keterangan :

P  :  Perorangan

R  :  Beregu

 

2) Akademis

Nilai prestasi akademis diperoleh dari peringkat nilai ijazah di masing – masing sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. a) peringkat ke 1 (satu) nilai : 10
  2. b) peringkat ke 2 (dua) nilai : 7,5
  3. c) peringkat ke 3 (tiga) nilai : 5

 

  1. Online untuk jalur zonasi, dengan laman web https://magetan.siap-ppdb.com/;
  2. Waktu pendaftaran : 22 – 27 Juni 2020
  3. Pengumuman hasil seleksi Online : 30 Juni 2020
  4. Daftar Ulang PPDB Online : 1 – 3 Juli 2020
  5. Untuk PPDB online (zonasi) calon peserta didik dapat memilih 2 (dua) sekolah yang dituju dalam satu zona dan/ atau 1 (satu) sekolah di luar zona terdekat apabila pagu masih tersedia;
  6. Berkas Persyaratan :
  7. Fotokopi ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD, yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;
  8. Fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukkan aslinya;
  9. Menyerahkan print out titik koordinat tempat tinggal;
  10. Pendaftaran dengan cara online bisa diakses setelah siswa mengambil PIN dari sekolah pilihan pertama yang dituju.
  11. Bagi siswa yang dikarenakan sesuatu hal sehingga tidak bisa mengakses secara online, dapat dibantu oleh panitia PPDB dengan syarat sebagai berikut :
  12. Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran dari sekolah yang dituju.
  13. Menentukan pilihan sekolah yang dituju.
  14. Panitia PPDB memferivikasi dan mengakses dalam sistem online.
  15. Peserta didik menerima print out bukti pendaftaran yang ditandatangani oleh panitia.

    

  1. LAIN-LAIN
  2. Pendaftaran tidak dipungut biaya (gratis)
  3. Pagu siswa yang diterima di SMP 1 Plaosan = 256; SMP 2 Plaosan = 128; SMP 3 Plaosan = 96; SMP 1 Poncol = 224; SMP 2 Poncol = 64; SMP SATAP Poncol = 64
  4. Ranking sementara akan diumumkan setiap hari, setelah jam kerja
  5. Apabila Calon Peserta Didik Baru tidak melakukan daftar ulang pada tanggal yang ditetapkan maka dinyatakan GUGUR dan haknya digantikan peserta lain.
  6. Hal-hal yang belum jelas, bisa ditanyakan di tempat pendaftaran.

Plaosan,     Mei 2020

 

TTD

Panitia PPDB

 

 

 

 

By admin

2 thoughts on “PPDB SMPN 1 PLAOSAN TH. 2020”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *